Yang janggal dari pemrosesan permohonan PK Djoko Tjandra

Hilir mudik buron Djoko Tjandra telah menjadi polemik.

Buron terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra/Foto Sindo.

Koalisi Pemantau Peradilan mendesak Mahkamah Agung (MA) menggugurkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Saya minta MA menggugurkan proses hukum yang dilakukan Djoko Tjandra. Saya minta dengan sangat," kata Koordinator Publik Interest Lawyer Network (PILNET) Indonesia, Erwin Natosmal Oemar, saat konferensi pers yang disiarkan secara daring, Minggu (24/7).

Dia merasa janggal, permohonan peninjauan kembali Djoko Tjandra tetap diproses oleh pengadilan. Padahal, kata Erwin, telah terjadi polemik ihwal hilir mudik ke Indonesia Djoko Tjandra bersamaan sidang peninjauan kembali berjalan.

"Menurut saya PK-nya enggak usah diproses," tegas Erwin.

Pada kesempatan yang sama, anggota koalisi dari ICW, Tama Satrya Langkun menilai Djoko Tjandra berhak untuk mengajukan peninjauan kembali. Namun, jelas dia, permohonan itu harus dipertimbangkan dengan melihat asas iktikad baik. Sebab, asas iktikad baik itu termaktub dalam sistem hukum.