sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Yang janggal dari pemrosesan permohonan PK Djoko Tjandra

Hilir mudik buron Djoko Tjandra telah menjadi polemik.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Minggu, 26 Jul 2020 18:36 WIB
Yang janggal dari pemrosesan permohonan PK Djoko Tjandra

Koalisi Pemantau Peradilan mendesak Mahkamah Agung (MA) menggugurkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Saya minta MA menggugurkan proses hukum yang dilakukan Djoko Tjandra. Saya minta dengan sangat," kata Koordinator Publik Interest Lawyer Network (PILNET) Indonesia, Erwin Natosmal Oemar, saat konferensi pers yang disiarkan secara daring, Minggu (24/7).

Dia merasa janggal, permohonan peninjauan kembali Djoko Tjandra tetap diproses oleh pengadilan. Padahal, kata Erwin, telah terjadi polemik ihwal hilir mudik ke Indonesia Djoko Tjandra bersamaan sidang peninjauan kembali berjalan.

"Menurut saya PK-nya enggak usah diproses," tegas Erwin.

Pada kesempatan yang sama, anggota koalisi dari ICW, Tama Satrya Langkun menilai Djoko Tjandra berhak untuk mengajukan peninjauan kembali. Namun, jelas dia, permohonan itu harus dipertimbangkan dengan melihat asas iktikad baik. Sebab, asas iktikad baik itu termaktub dalam sistem hukum.

Karena itu, Tama meminta pengadilan harus melihat iktikad baik dari perbuatan Djoko selama ini dalam memproses peninjauan kembali tersebut.

"Nah, kita melihat tidak ada iktikad baik. Karena yang bersangkutan ketika dia mengajukan PK tidak didahului dengan iktikad baik," ucap Tama.

Tama menilai, Djoko Tjandra dapat dikatakan memiliki iktikad baik jika menjalani masa hukuman dan pidana pokoknya.

Sponsored

"(Djoko Tjandra) masih ada 2 tahun (pidana) putusan 2009, kemudian 2012 sudah ada PK yang pada intinya semua putusan dikeluarkan bahwa Djoko Tjandra harus dihukum 2 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp546,46 miliar," bebernya. 

"Artinya, ini menjadi hal yang harus dipenuhi dulu. Enggak kemudian hak-hak tersebut bisa diperoleh," imbuh Tama.

Untuk diketahui, proses sidang peninjauan kembali Djoko Tjandra masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setidaknya, sudah kali ketiga persidangan ditunda lantaran Djoko Tjandra selalu mangkir. Kondisi kesehatan dan jarak lokasi, yakni  di Kuala Lumpur, menjadi dalih Djoko untuk absen di persidangan.

Teranyar, Djoko Tjandra meminta sidang peninjauan kembali dilakukan secara virtual. Namun, hal tersebut mendapat penolakan oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka tetap meminta Djoko Tjandra hadir secara langsung dalam persidangan. Hal tersebut sebagaimana ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 dan Pasal 265 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Djoko Tjandra sebelumnya divonis bebas karena tindakannya dalam kasus Bank Bali bukan merupakan perbuatan pidana melainkan perdata.

Delapan tahun usai vonis bebas, Kejaksaan Agung mengajukan PK atas putusan bebas Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA) pada 2008 lalu.

MA kemudian menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Selain itu, uang miliknya di Bank Bali sebesar Rp546,166 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum vonis tersebut, Djoko Tjandra berhasil melarikan diri. Sejumlah pihak menduga Djoko Tjandra berada di Papua Nugini. Ia lantas ditetapkan sebagai buron.

Berita Lainnya
×
tekid