Yang terjadi usai Anies-Sandi rombak pejabat DKI

Perombakan jabatan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya Sandiaga Uno berbuntut panjang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan./ Antarafoto

Perombakan jabatan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya Sandiaga Uno berbuntut panjang. Akibat perombakan itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI diduga telah menabrak Undang-undang dan peraturan pemerintah (PP) tentang pegawai negeri.

"Dalam PP Nomor 53, pemberhentian seorang pajabat mengacu pada hukuman berat. Artinya, harus ada proses panjang sebelum memotong (mencopot) seorang pejabat setingkat eselon II," ujar Gembong Warsono, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta kepada Alinea, Senin (16/7).

PP yang dimaksud adalah PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pasal 24 ayat (1) dalam peraturan itu menyebutkan, sebelum PNS dijatuhi hukuman disiplin, setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Ayat selanjutnya menjelaskan, pemeriksaan harus dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Ketika pencopotan yang dilakukan tak didasari alasan yang jelas ini maka jadi pertanyaan besar," terangnya.