Menkumham nilai UU Pemasyarakatan perkuat terwujudnya keadilan restoratif

Dengan adanya Undang-Undang Pemasyarakatan, keadilan restoratif, khususnya untuk anak bisa terwujud.

Menkumham Yasonna H. Laoly dalam rapat paripurna DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (7/7). Dok Kemenkumham.

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan (RUU PAS) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Kamis (7/7). Langkah ini disambut baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly.

Yasonna menilai, pengesahan Undang-Undang Pemasyarakatan ini dapat memperkuat sistem pemasyarakatan di Indonesia yang mengusung konsep reintegrasi sosial dan mewujudkan terlaksananya konsep keadilan restoratif.

"Undang-Undang ini juga diharapkan dapat memperkuat terwujudnya dan terlaksananya konsep keadilan restoratif yang dianut dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (juvenile justice system) serta pembaruan hukum pidana nasional,” kata Yasonna, saat membacakan Pendapat Akhir Presiden terkait RUU tentang Pemasyarakatan, dalam rapat paripurna DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (7/7).

Dengan demikian, kata Yasonna, pemasyarakatan bekerja sejak dimulainya proses peradilan pidana, tidak lagi hanya pada tahap akhir dari bekerjanya sistem peradilan pidana.

Yasonna menjelaskan, pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Sistem ini menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan dalam tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, dan pascaadjudikasi.