Yasonna Laoly: Perppu tentang Covid-19 tak hilangkan delik korupsi

Yasonna sebut tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan perppu ini tetap akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Menteri Hukum dan HAM atau Menkumham Yasonna Laoly.Foto Antara/dokumentasi

Klausul tidak dapat dituntut seperti yang ada dalam Pasal 27 Perppu No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, bukan hal baru dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"Klausul ini juga pernah diatur dalam UU Pengampunan Pajak, UU Bank Indonesia, UU Ombudsman, UU Advokat, dan UU MD3. Bahkan beberapa pasal di KUHP juga mengatur tentang sejumlah perbuatan yang tidak dipidana," kata Menteri Hukum dan HAM atau Menkumham Yasonna Laoly, dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Selasa (12/5).

Di sisi lain, Yasonna juga membantah anggapan Perppu coronavirus itu, telah mengabaikan hak anggaran yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.

"Anggapan bahwa perppu ini meniadakan peran DPR tidaklah tepat. Selain itu, perppu ini tetap harus melalui persetujuan DPR sebelum ditetapkan menjadi UU," kata Yasonna.

Politikus PDIP itu justru mengapresiasi DPR lantaran telah sepaham dengan pemerintah melihat pandemi Covid-19 sebagai bencana, dan mempunyai respons cepat untuk membantu masyarakat. "Semangatnya sama, yakni untuk menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat," ucap dia.