Lagi, Jokowi disebut ulang masa orde baru

YLBI menilai, pelemahan di setiap kekuatan politik di lapisan parpol dan masyarakat sebagai upaya penertiban yang dilakukan pemerintah.

Ketua YLBI Asfinawati (yang memegang mic) menyebut Presiden Joko Widodo kembali mengulang masa orde baru dengan tidak menerbitkan perppu.Alinea.id/Fadli M.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut era pemerintahan Joko Widodo sebagai perulangan masa orde baru. Hal ini merujuk pada sikap Jokowi yang menolak mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. 

Bagi YLBHI, sejak awal Presiden Jokowi terlihat tidak ingin menerbitkan Perppu. Bahkan YLBI menuding Jokowi bersekongkol dengan partai politik terkait diterbitkannya Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. 

Ketua YLBI Asfinawati mengatakan, secara kasat mata presiden turut bersekongkol dengan partai politik (parpol) dan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly sejak awal proses revisi UU KPK berlangsung. Menkumham, kata Asfinawati tidak akan berani ikut campur jika tidak ada persetujuan presiden.

Hal ini menjadi tanda, munculnya neo-orde baru.

"Kita harus melihat revisi UU KPK, bukan hanya di level pemberantasan korupsi saja. Tapi pemberantasan korupsi harus kita lihat di dalam politik nasional yang lebih luas. Kalau kita kaitkan dengan beberapa UU yang merepresi rakyat, maka sebetulnya ini adalah perulangan yang terjadi sebelum 1998 atau Orba," pungkasnya.