Zulkifli Hasan bantah beri izin alih fungsi hutan Riau

Pernyataan disampaikan usai diperiksa KPK, Jumat (14/2) sore.

Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan, menaiki anak tangga jelang menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Foto Antara/M. Risyal Hidayat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, guna melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau, 2014. Kapasitas pemanggilannya sebagai menteri kehutanan (menhut) kala itu.

Zulhas, sapaannya, mengklaim, tak pernah menerbitkan izin bagi perusahaan yang ingin memanfaatkan hutan di Riau. Khususnya PT Palma Satu, korporasi tersangka kasus ini.

"Sama Kementerian Kehutanan (Kemenhut), semuanya (izin alih fungsi hutan Riau) ditolak. Jadi, tidak ada satu pun diberikan," ujarnya sembari berjalan ke arah mobil di depan Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (14/2).

Mengenakan kemeja biru, Zulhas keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.00. Usai memberikan keterangan sebagai saksi untuk PT Palma Satu.

Dirinya pun mengklaim, menolak permohonan alih fungsi hutan yang diajukan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. "Ditolak," ucapnya.