sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Absen dua kali, Zulkifli Hasan akhirnya penuhi panggilan KPK

Zulkifli Hasan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Palma Satu.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 14 Feb 2020 10:57 WIB
Absen dua kali, Zulkifli Hasan akhirnya penuhi panggilan KPK

Zulkifli Hasan akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk menjalani pemeriksaan hari ini. Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.

Ketua Umum PAN yang kerap disapa Zulhas itu mengenakan kemeja biru dan jaket gelap saat tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.05 WIB. Ia tak memberikan pernyataan apa pun pada awak media yang menantinya di depan lobi KPK. 

Zulkifli hadir memenuhi undangan KPK setelah tiga kali dipanggil penyidik. Ia mengabaikan dua kali panggilan sebelumnya untuk diperiksa pada 16 Januari dan 6 Februari 2020.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Zulkifli akan diperiksa sebagai saksi. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT Palma Satu," katanya di Jakarta, Jumat (14/2).

Menurut Fikri, pemeriksaan terhadap Wakil Ketua MPR RI itu dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2009-2014. Pihak KPK mengapresiasi kedatangan Zulkfili, sehingga lembaga antikorupsi tak perlu mengambil tindakan paksa untuk menghadirkannya ke ruang pemeriksaan. 

"Sesuai hukum acara, juga ada upaya-upaya lain kalau tidak sempat hadir," ujar Fikri.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma Surya Darmadi, dan eks Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri  Terta. Badan antikorupsi itu juga menetapkan koorporasi PT Palma Satu sebagai tersangka suap alih fungsi lahan. Ketiganya, ditetapkan sebagai tersangka pada 29 April 2019.

Surya Darmadi dan Suheri dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Sponsored

Sementara PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara ini merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK pada 25 September 2014. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang dengan total Rp2 miliar, terdiri dari Rp500 juta dan 156.000 dolar Singapura.

Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari OTT ini. Mereka adalah Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung.

Dua orang ini telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat hingga Mahkamah Agung.

Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan sejumlah bukti penerimaan lain Annas Maamun sebagai Gubernur Riau dari berbagai pihak. Kemudian KPK melakukan penyidikan untuk perkara suap terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.

Untuk perkara ini, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama PT Citra Hokiana Edison Edison Marudut Marsadauli Siahaan. Ia juga telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.

KPK juga menemukan bukti lain ihwal aliran dana dari Annas Maamun, terkait pembahasan anggaran Provinsi Riau dan mengembangkan perkara hingga memproses Bupati Rokan Hulu saat itu, serta ketua dan anggota DPRD Provinsi Riau. Seluruh perkara tersebut telah diputus di pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap.

Berita Lainnya
×
tekid