sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tahan manajer Duta Palma Grup

Penahanan dilakukan selama 20 sejak tanggal 5 April 2020 sampai dengan 24 April 2020.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 06 Apr 2020 10:23 WIB
KPK tahan manajer Duta Palma Grup

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Legal Manager PT Duta Palma Grup tahun 2014 Suheri Terta, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 pada Kementrian Kehutanan (Kemenhut).

"Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, penyidik KPK melakukan penahanan Rutan pada tersangka STR (Suheri Terta)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/4).

Dikatakan Fikri, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 5 April 2020 sampai dengan 24 April 2020. Suheri akan mendekam di balik jeruji rumah tahanan (Rutan) Cabang KPK di Kavling C1.

"Berita Acara Penahanan (BAP) telah ditandatangani oleh tersangka di KPK pada hari Jumat tanggal 3 April 2020," kata dia.

Lebih lanjut, Fikri menerangkan, Suheri ditahan setelah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun dalam perkara kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan. Hukuman tersebut berakhir pada tanggal 5 April 2020.

Suheri sempat menjadi buronan Kejaksaan Negeri Pelalawan selama 4 tahun sejak 2015. Namun kejaksaan berhasil meringkus Suheri dan mengeksekusinya pada 2019.

"Atas ijin dari Dirjen PAS penahanan dipindahkan ke rutan KPK untuk memudahkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK," ujar Fikri.

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya ialah, pemilik PT Darmex Group atau Duta Palma Surya Darmadi, dan eks Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta. Selain dua orang itu, badan antikorupsi juga menetapkan satu koorporasi sebagai tersangka yakni PT Palma Satu pada 29 April 2019.

Sponsored

Kedua tersangka itu diduga memiliki jaringan dengan PT Palma Satu untuk mengajukan permintaan izin alih fungsi lahan pada Annas Maamun, selaku Gubernur Riau saat itu.

Bersama Suheri, Surya diduga kuat telah memberikan uang suap sebesar Rp3 miliar kepada Annas Maamun. Uang diberikan guna memuluskan proses pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Atas perbuatannya, Surya Darmadi dan Suheri dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 56 KUHP.

Sementara PT Palma Satu, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. 

Berita Lainnya
×
tekid