BP Jamsostek lindungi atlet yang cedera saat mengikuti PON XX

Para atlet mendapatkan dua perlindungan dari BP Jamsostek, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Atlet gantole asal Sumbar yang mengalami kecelakaan saat mengikuti pertandingan pada PON XX dirujuk ke RSUD Kota Jayapura, Papua. Istimewa

Laga Pekan Olahraga Nasional (PON) XX yang berlangsung di beberapa wilayah Papua sempat dihebohkan dengan insiden yang dialami atlet gantole kontingen Sumatera Barat (Sumbar), Khaidir Anas. Atlet yang sudah menyumbangkan emas bagi kontingennya itu mengalami insiden saat hendak lepas landas dan mendarat darurat di atap rumah warga di Kabupaten Jayapura.
 
Dikonfirmasi melalui Sekretaris Umum Panitia Besar (PB) PON XX, Elia Loupatty, seluruh atlet telah mendapatkan perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). 

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), Roswita Nilakurnia, mengatakan, pihaknya akan secara proaktif menjalin koordinasi dengan PB PON XX Papua untuk mempermudah pelayanan jika terjadi insiden.

"Saya yakin tidak ada satu pun dari kita yang menginginkan terjadinya insiden. Namun, tindakan preventif mutlak diperlukan untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10).

Tindakan preventif yang dimaksudnya, salah satunya dengan memastikan perlindungan Jamsostek sebagai jaminan perlindungan atas kondisi sosial ekonomi yang mungkin dialami setiap pekerja. Atlet juga merupakan salah satu kategori pekerja yang memiliki risiko kerja cukup tinggi, terlebih untuk olahraga ekstrem seperti gantole.

Roswita memastikan atlet yang mengalami insiden tersebut akan mendapatkan perawatan dan pengobatan sampai sembuh tanpa ada batasan biaya sesuai kebutuhan medis.