sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BP Jamsostek lindungi atlet yang cedera saat mengikuti PON XX

Para atlet mendapatkan dua perlindungan dari BP Jamsostek, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Rabu, 13 Okt 2021 17:26 WIB
BP Jamsostek lindungi atlet yang cedera saat mengikuti PON XX

Laga Pekan Olahraga Nasional (PON) XX yang berlangsung di beberapa wilayah Papua sempat dihebohkan dengan insiden yang dialami atlet gantole kontingen Sumatera Barat (Sumbar), Khaidir Anas. Atlet yang sudah menyumbangkan emas bagi kontingennya itu mengalami insiden saat hendak lepas landas dan mendarat darurat di atap rumah warga di Kabupaten Jayapura.
 
Dikonfirmasi melalui Sekretaris Umum Panitia Besar (PB) PON XX, Elia Loupatty, seluruh atlet telah mendapatkan perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). 

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), Roswita Nilakurnia, mengatakan, pihaknya akan secara proaktif menjalin koordinasi dengan PB PON XX Papua untuk mempermudah pelayanan jika terjadi insiden.

"Saya yakin tidak ada satu pun dari kita yang menginginkan terjadinya insiden. Namun, tindakan preventif mutlak diperlukan untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10).

Tindakan preventif yang dimaksudnya, salah satunya dengan memastikan perlindungan Jamsostek sebagai jaminan perlindungan atas kondisi sosial ekonomi yang mungkin dialami setiap pekerja. Atlet juga merupakan salah satu kategori pekerja yang memiliki risiko kerja cukup tinggi, terlebih untuk olahraga ekstrem seperti gantole.

Roswita memastikan atlet yang mengalami insiden tersebut akan mendapatkan perawatan dan pengobatan sampai sembuh tanpa ada batasan biaya sesuai kebutuhan medis.

"Tentunya kita mengharapkan atlet yang mengalami insiden tidak mengalami cedera serius dan segera pulih dan jika memungkinkan kembali bertanding," terangnya.

Sementara itu, Kantor Cabang BP Jamsostek di Jayapura telah mengunjungi Khaidir Anas di RSUD Jayapura dan memastikan kondisi terkininya. Khaidir dikabarkan tidak mengalami cedera serius, tetapi masih perlu mendapatkan perawatan serta dipantau tim RSUD Jayapura untuk proses penyembuhan dan pemulihannya.

Hal yang sama juga menimpa Andi Muhammad Fadly, atlet kontingen DKI Jakarta yang mengalami insiden saat lomba di Sirkuit Balap Motor Freegeeb, Tanah Miring, Merauke.

Sponsored

"Perwakilan kami di Cabang Merauke juga telah melihat kondisi yang bersangkutan dan memastikan perlindungan BP Jamsostek diterima oleh sang atlet," tambahnya. 

Insiden dalam dunia olahraga memang rentan terjadi. Terlepas dari jenis olahraganya, risiko selalu ada dalam setiap cabang olahraga (cabor). Intensitas aktivitas fisik yang tinggi meningkatkan potensi atlet mengalami cedera baik saat persiapan maupun kompetisi berlangsung.

Perlindungan jaminan sosial yang disediakan oleh BP Jamsostek memiliki peran penting dalam mencegah atlet mengalami hal-hal tidak diinginkan akibat aktivitas profesinya yang bisa menyebabkan dirinya dan keluarga terdampak risiko ekonomi dan menyeret lebih jauh dari kesejahteraan.

Untuk gelaran PON XX Papua, sebanyak 7.202 atlet, 3.651 ofisial, dan 2.509 ofisial kontingen dari 34 provinsi telah terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek. Dengan demikian, secara otomatis mendapatkan perlindungan atas dua risiko kerja, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama perhelatan PON XX Papua berlangsung atau setara dua bulan perlindungan.

BP Jamsostek mengapresiasi PB PON XX Papua dan pemerintah dalam memberikan perlindungan Jamsostek bagi para atlet sehingga mereka dan keluarganya dapat tenang dan nyaman. Kesadaran akan pentingnya Jamsostek ini harus selalu ditingkatkan agar perlindungan menyeluruh bagi para pekerja Indonesia dapat segera terwujud serta kesejahteraan bagi pekerja dan keluarga dapat segera tercapai.

Kepala Kantor Cabang Jakarta Cilincing, Haryani Rotua Melasari, menambahkan, "Harapan kami sebagai insan BP Jamsostek agar hal ini menambah kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia baik sektor formal maupun nonformal."

Berita Lainnya
×
tekid