17 larangan cegah eksploitasi anak saat Pilkada 2020

Diprediksi terdapat 456.256 anak dalam DP4 Pilkada 2020.

Karyawan melintas dekat maskot Pilkada Kota Blitar di Kantor KPU Kota Blitar, Jatim. Foto Antara/Irfan Anshori

Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan Kepala Daerah (DP4 Pilkada) 2020 bakal melibatkan 456.256 anak berusia 17 tahun. Karenanya, sejumlah instansi terkait menerbitkan surat edaran (SE) bersama.

Lembaga yang terkait meliputi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Harapannya, kontestasi yang berjalan ramah anak.

Kepala Divisi Monitoring dan Evaluasi KPAI, Jasra Putra, menyatakan, langkah ini dilakukan karena terdapat 17 indikator penyalahgunaan anak dalam politik dan tertuang dalam SE bersama tersebut.

"Semua ini dilaksanakan dalam tegak lurus melaksanakan implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 15A yang menyatakan, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan kegiatan politik,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9).

Berdasarkan catatan KPAI pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, terdapat temuan pelibatan anak dalam kampanye. Bahkan, empat anak ditembak dan meninggal usai penetapan pemilu. "Sampai sekarang kita tidak bisa menemukan pelakunya," tegasnya.