Dia menyebut kalau Prancis, Emmanuel Macron di 2017, terpilih menjadi Presiden Perancis ketika usianya hanya 39 tahun saja.
Salahkah jika calon presiden atau calon wakil presiden usianya di bawah 40 tahun? Itulah isu yang sekarang ini sedang panas menjelang pendaftaran pasangan capres dan cawapres.
"Hari-hari ini kita menunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi. Apakah lembaga ini akan menggugurkan undang-undang yang mensyaratkan usia minimal 40 tahun untuk capres ataupun cawapres di Indonesia," kata pendiri LSI Denny JA, dalam keterangan resminya, Jumat (13/10)
Dia menyebut, ada empat alasan mengapa tak ada salahnya jika capres ataupun cawapres usianya di bawah 40 tahun.
Pertama, alasan perbandingan dengan negara-negara demokrasi lain. Dia membandingkan di Amerika Serikat. Di mana negara tersebut, syarat menjadi calon presiden atau juga calon wakil presiden hanya 35 tahun saja.
Padahal Amerika Serikat merupakan negara super power. Yang menjadi presiden di negara ini sekaligus juga menjadi pemimpin informal sebagian dari dunia. Di sana, 35 tahun menjadi capres atau cawapres, tak ada masalah.