Denny JA ungkap 4 alasan jika capres atau cawapres berusia di bawah 40 tahun
Dia menyebut kalau Prancis, Emmanuel Macron di 2017, terpilih menjadi Presiden Perancis ketika usianya hanya 39 tahun saja.

Salahkah jika calon presiden atau calon wakil presiden usianya di bawah 40 tahun? Itulah isu yang sekarang ini sedang panas menjelang pendaftaran pasangan capres dan cawapres.
"Hari-hari ini kita menunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi. Apakah lembaga ini akan menggugurkan undang-undang yang mensyaratkan usia minimal 40 tahun untuk capres ataupun cawapres di Indonesia," kata pendiri LSI Denny JA, dalam keterangan resminya, Jumat (13/10)
Dia menyebut, ada empat alasan mengapa tak ada salahnya jika capres ataupun cawapres usianya di bawah 40 tahun.
Pertama, alasan perbandingan dengan negara-negara demokrasi lain. Dia membandingkan di Amerika Serikat. Di mana negara tersebut, syarat menjadi calon presiden atau juga calon wakil presiden hanya 35 tahun saja.
Padahal Amerika Serikat merupakan negara super power. Yang menjadi presiden di negara ini sekaligus juga menjadi pemimpin informal sebagian dari dunia. Di sana, 35 tahun menjadi capres atau cawapres, tak ada masalah.
Kedua, contoh di negara-negara demokrasi lain yang terpilihnya pemimpin muda usia sudah terjadi.
Di Prancis, Emmanuel Macron di 2017, terpilih menjadi Presiden Perancis ketika usianya hanya 39 tahun saja. Juga di Selandia Baru, Jasinda Ardern yang terpilih sebagai perdana menteri di usia 37 tahun saja.
"Sudah ada contohnya, di dunia-modern sekalipun mereka menjadi pemimpin nasional di bawah 40 tahun," ungkap dia.Ketiga, alasan demografi Indonesia. Denny menyebut, berdasarkan hasil survei LSI Denny JA pada Agustus 2023, mereka yang usianya di bawah 40 tahun atau generasi milenial, yaitu generasi yang lahirnya itu setelah 1982, jumlahnya sudah 47%.
Sehingga wajar saja jika generasi milineal ini, usia di bawah 40 tahun, yang jumlahnya hampir separuh populasi Indonesia, memiliki wakilnya sebagai calon presiden ataupun sebagai calon wakil presiden.
Alasan keempat, juga sudah pula kita punya tokoh generasi milineal itu yang potensial menjadi cawapres, walau usianya dibawah 40 tahun. Namanya tak lain dan tak bukan adalah Gibran Rakabuming Raka.
"Gibran lahir di 1987. Kini usianya baru 36 tahun. Tetapi ia sudah menjadi Wali Kota Solo. Ia sudah berpengalaman menang di Pilkada Solo pada 2020," ucap dia.
Selain itu, per hari ini, tingkat pengenalannya lebih dari 60%. Hal itu berdasarkan survei LSI Denny JA, Agustus 2023. Dari tingkat pengenalan, ini berarti Gibran pun sudah menjadi tokoh nasional. Ia sudah dikenal lebih dari 50% populasi Indonesia.
Di samping itu juga, bukankah pada ujungnya nanti, yang memilih adalah rakyat banyak. Biarlah rakyat yang nanti menentukan, apakah mereka akan memilih atau tidak memilih pemimpin yang usianya di bawah 40 tahun.
"Apa salahnya kita memiliki cawapres yang usianya memang di bawah 40 tahun, jika memang MK nanti menggugurkan syarat minimal usia 40 tahun sebagai syarat?" tanya dia.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB