627 bakal calon kepala daerah lapor LHKPN ke KPK, 493 dinyatakan lengkap

KPK mengingatkan bagi bakal calon kepala daerah yang belum menyampaikan LHKPN agar segera melapor.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan KorupsiĀ Ipi Maryati Kuding, menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto Antara/M Risyal Hidayat

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Ipi Maryati Kuding mengatakan, sampai Kamis (3/9), lembaga antisuap menerima 627 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2020.

"Sebanyak 493 telah diverifikasi dengan status lengkap dan diberikan tanda terima, sisanya masih menunggu kelengkapan dokumen," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9).

KPK kembali mengingatkan bagi bakal calon kepala daerah yang belum menyampaikan LHKPN agar segera melapor, mengingat adanya waktu yang dibutuhkan untuk melakukan verifikasi dan melengkapi dokumen pendukung.

"Selain itu, KPK juga mengingatkan bakal calon agar tertib mengikuti tahapan pengisian LHKPN. Hingga kemarin KPK juga mencatat total 770 akun e-filling LHKPN yang telah teregistrasi sebagai bakal calon kepala daerah," jelasnya.

Terkait akun e-filling, KPK mengimbau agar calon yang pernah memilikinya untuk tidak membuat baru, tapi cukup meminta diaktifkan kembali dengan cara mengirimkan email ke infopemilu.lhkpn@kpk.go.id dan menyebutkan nama serta nomor induk kependudukan (NIK).