Saksi BPN di MK dinilai tidak sesuai kapasitas

Saksi Prabowo-Sandi dalam memberikan kesaksiannya bersikap seolah sebagai saksi.

Saksi dari pihak pemohon memberikan keterangan saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Antara Foto

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Ace Hasan Syadzily, mempertanyakan predikat Agus sepMaksum yang dihadirkan sebagai saksi Prabowo-Sandi dalam sidang gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, Agus Maksum dalam memberikan kesaksiannya terus menjabarkan pemaparan layaknya sebagai ahli, bukan saksi.

“Itu semua konteksnya tidak bisa dikaitkan dengan saksi di dalam MK. Itu adalah pengakuan sepihak dari saksi yang sesungguhnya. MK dan kami jadi bertanya ke sana, Agus Maksum ini saksi atau ahli. Karena dia merepresentasikan dirinya seakan-akan sebagai (saksi) ahli. Tapi di sisi lain juga dia sebagai saksi pelaku," kata Ace saat ditemui di Kompleks Parlemen Jakarta pada Rabu, (19/6). 

Karena dianggap melebihi kapasitasnya, menurut Ace, keterangan yang disampaikan Agus Maksum menjadi tidak jelas. Dan pada akhirnya Agus tidak bisa membuktikan tuduhan 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah atau invalid yang selalu digaungkan oleh BPN Prabowo-Sandi selama ini. 

Menurut Ace, semua asumsi yang dikatakan saksi Prabowo-Sandi di sidang MK sudah dibahas bersama-sama dengan KPU. Pembahasan pada saat itu pun dihadiri oleh tim BPN Prabowo-Sandi, TKN Jokowi-Ma’ruf Amin, dan Kementerian Dalam Negeri. 

“Dia (Agus Maksum) juga tidak bisa membuktikan apakah data 17,5 juta DPT tersebut memang akan mempengaruhi (suara) atau tidak. Semua sudah dibahas semua, kan itu yang terus diulang-ulang. Jadi lucu. Menurut saya jangan mempermalukan diri sendiri. Itu seperti mempermalukan diri sendiri," ucapnya.