Etika Bambang Widjojanto dipertanyakan bela Prabowo-Sandi

Bambang Widjojanto tetap digaji Pemprov DKI Jakarta meskipun tak lagi aktif bekerja di TGUPP.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) menyerahkan berkas pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 ke Panitera MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5). /Antara Foto

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mempertanyakan status Bambang Widjojanto (BW) di Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta. Pasalnya, BW masih tetap digaji Pemprov DKI Jakarta meskipun tak lagi aktif di tim tersebut. 

Setelah menerima pinangan sebagai Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menurut Adnan, BW diketahui hanya mengajukan cuti biasa. Padahal, mantan pimpinan KPK itu seharusnya mengajukan cuti di luar tanggungan. 

"Kalau mengambil cuti di luar tanggungan, itu sah saja dilakukan. Namun, bila hanya cuti, maka BW tetap mendapat upah sebagai anggota TGUPP yang berasal dari APBD," kata Adnan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/5). 

Bambang Widjojanto diangkat sebagai anggota TGUPP berdasarkan surat keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan berkomitmen untuk bekerja penuh di tim tersebut. Karena itu, menurut Adnan, BW seharusnya tidak bisa menjadi kuasa hukum BPN.

"Saya hanya mempertanyakan soal posisi Mas BW di TGUPP karena diwakafkan untuk menjadi kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN Prabowo-Sandi). Saya enggak tahu detail (aturannya) ya. Tapi, kalau sudah komitmen di sana full time, ya tidak bisa (jadi kuasa hukum BPN)," ujarnya.