Banten larang tempat ibadah jadi ajang kampanye

Surat edaran akan dikeluarkan terkait larangan penggunaan rumah ibadah sebagai kegiatan politik.

Banten melarang rumah ibadah menjadi tempat untuk kegiatan politik./Antara

Rumah ibadah di Banten dilarang mejadi tempat kegiatan politik. Gubernur Banten Wahidin Halim segera mengeluarkan surat edaran terkait larangan penggunaan rumah ibadah sebagai kegiatan politik. 

Hasil dari pembahasan persiapan Pemilu 2019 yang disepakati oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, Kapolda Banten, Danrem 064, MUI Provinsi Banten, KPU Banten dan Bawaslu Banten memastikan kalau tempat ibadah harus dikembalikan menjadi tempat ibadah yang utuh.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan menangkap situasi kebatinan masyarakat yang semakin panas pada masa kampanye perlu melakukan pembahasan ulang agar Pemilu terlaksana aman dan kondusif. Salah satunya melarang penggunaan tempat ibadah menjadi tempat kampanye.  

"Surat edaran ke bupati wali kota disebarkan atas larangan kegiatan politik di rumah ibadah," katanya 

Ketua MUI Banten M. Romly menambahkan, jika tempat ibadah menjadi ajang politik maka akan terjadi perpecahan diantara umat. Tempat ibadah harus menjadi tempat bimbingan keagamaan bukan tempat perpecahan.