Banten larang tempat ibadah jadi ajang kampanye
Surat edaran akan dikeluarkan terkait larangan penggunaan rumah ibadah sebagai kegiatan politik.
Rumah ibadah di Banten dilarang mejadi tempat kegiatan politik. Gubernur Banten Wahidin Halim segera mengeluarkan surat edaran terkait larangan penggunaan rumah ibadah sebagai kegiatan politik.
Hasil dari pembahasan persiapan Pemilu 2019 yang disepakati oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, Kapolda Banten, Danrem 064, MUI Provinsi Banten, KPU Banten dan Bawaslu Banten memastikan kalau tempat ibadah harus dikembalikan menjadi tempat ibadah yang utuh.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan menangkap situasi kebatinan masyarakat yang semakin panas pada masa kampanye perlu melakukan pembahasan ulang agar Pemilu terlaksana aman dan kondusif. Salah satunya melarang penggunaan tempat ibadah menjadi tempat kampanye.
"Surat edaran ke bupati wali kota disebarkan atas larangan kegiatan politik di rumah ibadah," katanya
Ketua MUI Banten M. Romly menambahkan, jika tempat ibadah menjadi ajang politik maka akan terjadi perpecahan diantara umat. Tempat ibadah harus menjadi tempat bimbingan keagamaan bukan tempat perpecahan.
Meski begitu M. Romly menyadari politik dan agama tidak bisa dipisahkan. Hanya saja menggunakan agama untuk mendukung salah satu kelompok tertentu bertentangan dengan ajaran agama itu sendiri.
"Kami tokoh agama akan menyatakan pernyataan sikap soal ini. Bukan saja masjid tapi gereja dan rumah ibadah lain," kata Romly.