Barang bukti berantakan, Hakim Arief meradang 

Kuasa hukum menyerahkan satu troli bukti susulan di persidangan MK.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) menunjukan contoh bukti susulan untuk perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif DPD RI daerah pemilihan Sumatera Utara yang belum diklasifikasi, dalam sidang perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (11/7). /Antara Foto

Hakim konstitusi Arief Hidayat menegur kuasa hukum pemohon perkara sengketa hasil DPD RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara Darmayanti Lubis, Tegar Yusuf. Arief kesal lantaran Tegar memasukan barang bukti baru saat sidang MK sedang berlangsung. 

"Bagaimana ini melakukan verifikasinya? Yang jadi masalah, kalau ada sebanyak ini yang dimasukkan menyusul, jadi menghambat (persidangan) ini," ujar Arief dalam sidang pendahuluan di ruang sidang Panel I, Gedung MK Jakarta, Kamis (11/7).

Tak tanggung-tanggung, Tegar menyerahkan satu troli bukti susulan di persidangan. Arief mengatakan, bukti susulan sebanyak itu seharusnya turut disertakan bersamaan dengan penyerahan permohonan. 

"Kalau ini namanya memperkosa Mahkamah. Ini bukti yang dikasih masih bukti tersebar dan bukan bukti yang sudah diklasifikasi. Lantas bagaimana mau cepat memverifikasi. Jangan kasih bukti mentahan begitu dong," kata Arief.

Arief kemudian mengacu pada sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2019. Ketika itu, Tim Hukum Prabowo-Sandi sempat menyerahkan sejumlah bukti susulan yang juga belum diklasifikasi.