Bawaslu imbau pemilih positif Covid-19 segera urus formulir A5

Formulir A5 berguna saat pemilihan, agar hak suara pemilih yang tengah dirawat di rumah sakit tidak hilang.

Petugas melayani mahasiswa yang mengurus Formulir A5 di Kampus Universitas Kristen Duta Wacana, DI Yogyakarta, Selasa (12/2/2019). Foto Antara/Hendra Nurdiyansyah/foc.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau agar para pemilih yang tengah dirawat di rumah sakit karena Covid-19 dapat mengurus formulir A5, sebagai surat pengantar untuk menggunakan hak suara dalam Pilkada Serentak 2020.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, formulir A5 berguna saat pemilihan, agar hak suara pemilih yang tengah dirawat di rumah sakit tidak hilang.

"Sesuai dengan PKPU, telah diatur dengan mekanisme terkait mereka yang kena Covid-19. KPU akan mendatangi mereka agar hak pilihnya tidak hilang. Oleh karena itu, pengurusan form A5 yang kita kenal sebagai tidak memilih, dapat segera diurus sehingga hak pilih mereka tidak hilang," kata Fritz, saat konfrensi pers yang disirakan secara virtual, Jumat (4/12).

Ketua Bawaslu Abhan menambahkan, para penyintas Covid-19 tidak akan hilang hak suaranya dalam Pilkada Serentak 2020. KPU harus tetap melayani hak suara para pasien yang sudah terdaftar dalam kategori pemilih.

"Seandainya harus datang ke rumah sakit atau ke rumah, maka itu juga bagian dari pengawasan kami. Diberikan haknya di satu jam terakhir, yakni di jam 12.00. Di mana sebagian anggota KPPS mendatangi ke rumah atau ke rumah sakit," ucap Abhan.