Bersaksi untuk PKB, hakim MK pertanyakan etika eks petugas KPU

Dalam sidang, saksi mengungkapkan kelalaiannya sendiri saat menjadi petugas KPPS di Pemilu 2019.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri) meminta salah satu saksi mandat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk memberikan contoh tanda tangannya di meja hakim, disaksikan pihak terkait (Partai Perindo) dan pihak termohon (KPU), di sidang pembuktian perkara sengketa hasil Pileg 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (30/7). /Antara Foto

Hakim konstitusi Arief Hidayat mempertanyakan etika saksi yang dihadirkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) selaku pemohon dalam perkara sengketa hasil Pileg 2019 di Ruang Sidang Panel 1 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (30/7).

Etika saksi bernama Sohibul Ahmad itu dipertanyakan karena saat pemungutan suara Pemilu 2019 berlangsung pada 17 April lalu, Sohibul bertugas sebagai anggota KPPS di TPS 07 Desa Pangkal Duri, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

"Ini secara etika bagaimana? Jadi mau mengkritik pekerjaan Anda sendiri ya? Kalau terjadi kesalahan begitu yang salah siapa? Kan Anda ikut salah. Kok sekarang malah dibuka-buka di forum sidang ini," kata Arief.

"Mohon maaf, Yang Mulia," ujar Sohibul menjawab kritikan Arief.

Menurut Arief, Sohibul seharusnya berada di pihak KPU karena sama-sama bertugas sebagai penyelenggara pemilu. Namun, dalam sidang pembuktian Sohibul justru menjadi saksi pemohon yang menunjukkan kesalahan penghitungan suara untuk PKB di TPS tempat dia bertugas.