Curi start kampanye, Mulyadi-Ali Mukhni dilaporkan ke polisi

Gakkumdu hingga kini telah menangani 94 perkara pemilu dan 31 kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam Pilkada 2020.

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Mulyadi (kanan) dan Ali Mukhni (kiri). Antara/Mario SN

Pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi-Ali Mukhni, dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (23/11). Pangkalnya, mereka diduga berkampanye di luar jadwal yang ditentukan.

Pelapor, Yogi Ramon Setiawan, mulanya mengadu kepada Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) dengan nomor laporan 14/LP/ PG/RI/00.00/XI/2020. Lantaran dinyatakan sebagai tindak pidana pemilihan umum, sehingga ditangani Gakkumdu Breskrim Polri.

"Kami sudah melaporkan hal ini ke Gakkumdu di Bawaslu dan diarahkan ke Bareskrim Polri agar perkara ini ditindaklanjuti dan diproses hukum," tutur kuasa hukum Yogi, Maulana Bungaran, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, beberapa saat lalu.

Menurutnya, Mulyadi-Ali melakukan kampanye lebih dulu di salah satu stasiun televisi pada 12 November. Padahal, sesuai jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU), baru dimulai 22 November-2 Desember.

"Jadi ada dugaan pelanggaran, yaitu melakukan kampanye di luar jadwal melalui media televisi. Pertama, itu ada tampilan slogan yang digunakan mereka dan kedua, di dalam materi itu juga ada penyampaian program visi dan misi mereka," kata Maulana.