Daftar politikus yang dilaporkan Andi Arief soal surat suara

Upaya hukum yang dilakukan Andi Arief dinilai Partai Demokrat untuk menjadikan penegakan hukum tetap berimbang.

Petugas KPU menyiapkan peralatan untuk acara Validasi dan Persetujuan Surat Suara Anggota DPR, Presiden dan Wakil Presiden di kantor Pusat KPU, Jakarta, Jumat (4/1/2019). Validasi dan persetujuan yang ditandatangani oleh pengurus partai politik peserta pemilu tersebut dilakukan untuk memastikan penulisan nama dan foto peserta pemilu benar. ANTARA FOTO

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief, berencana akan melaporkan berbagai pihak terkait penyebaran hoaks 7 kontainer atau 70 juta surat suara tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf. 

Mereka yang bakal dilaporkan oleh Andi Arief antara lain Ketua DPP Partai Perindo Bidang Komunikasi dan Media Massa Arya Sinulingga, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto, politisi yang juga bekas anggota DPR Ali Mochtar Ngabalin, Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli, PSI dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.

Sekjen Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, mengatakan Partai Demokrat akan mendukung atas laporan Andi Arief terhadap berbagai pihak tersebut ke Bareskrim Polri. Langkah hukum yang ditempuh Andi Arief merupakan hak pribadinya. 

“Soal pidana itu individu, jadi apa yang dilaporkan Andi Arief sudah sesuai dengan aturan hukum yang ada. Dan tentu kami akan mem-back up,” kata Hinca di Gedung DPR Senayan, Jakarta pada Senin (7/1).

Hinca menambahkan pelaporan balik sejumlah politikus oleh Andi Arief memang harus dilakukan demi keberimbangan proses hukum. Apalagi, menurutnya, laporan yang ditujukan kepada Andi Arief sebelumnya ternyata tidak sesuai kebenaran.