DKPP akan periksa penyelenggara pemilu di Halmahera Selatan

Terdiri dari lima anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan dan tiga anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan.

Ilustrasi DKPP. rumahpemilu.org

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) direncanakan memeriksa delapan anggota penyelenggara pemilu dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) pada Jumat (2/10).

Ke delapan anggota penyelenggara pemilu itu terdiri dari lima anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan dan tiga anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan.

Lima Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan yang menjadi teradu dalam perkara ini adalah Darmin Hi Hasim (merangkap ketua), Yaret Colling, Rusna Ahmad, Muhammad Agus Umar, dan Halik A Radjak. Kelima nama ini secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.

Sedangkan tiga anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan yang juga diadukan oleh Alan Hasan adalah Kahar Yasim (merangkap ketua), Asman Jamil, dan Rais Kahar. Ketiga nama ini berstatus sebagai Teradu VI hingga Teradu VIII.

Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno berkata, dalam sidang ini beragendakan untuk mendengarkan keterangan para pengadu, teradu serta saksi dan pihak terkait yang dihadirkan.