DPR pastikan Pilkada 2024 tidak melalui DPRD

Wantimpres sebelumnya mengusulkan pilkada langsung diubah dan kembali kepada praktik rezim Megawati Soekarnoputri.

Ilustrasi pilkada. Alinea.id/Dwi Setiawan

DPR memastikan pemilihan kepala daerah (pilkada), baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, tetap dilakukan secara langsung pada 2024. Hal tersebut sesuai mandat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020.

"Perintah UU tetap dipilih langsung oleh rakyat. Sampai saat ini, tidak ada pembicaraan itu (pengubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD, red) secara serius di Komisi II," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang, Rabu (12/10). 

Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sebelumnya mewacanakan pemilihan kepala daerah dikembalikan melalui DPRD. Usul tersebut pun direspons positif oleh Ketua MPR, Bambang Soesatyo, dengan dalih tetap demokratis dan sesuai Pancasila.

Lebih jauh, Junimart enggan mengomentari kemungkinan pembahasan evaluasi mekanisme pilkada disetujui atau tidak. Dia hanya menegaskan, pelaksanaan pilkada tetap memedomani aturan yang ada. 

"Kita taat asas dan taat berpegang pada aturan yang belum diubah," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.