DPRD DKI lanjutkan proses pemilihan cawagub DKI

DPRD DKI Jakarta menargetkan proses pemilihan selesai sebelum masa kerja berakhir

Rapat Pansus pemilihan Cawagub DPRD DKI Jakarta.Alinea.id/Oki Akbar

Setelah mandek hampir dua bulan, DPRD DKI Jakarta kembali akan memproses pemilihan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno. Eksekutif dan legislatif di DKI berharap proses pengisian jabatan yang lowong itu lebih cepat.

Wakil Ketua Pansus pemilihan Cawagub DPRD DKI Bestari Barus menyatakan pihaknya segera menyempurnakan tata tertib (tatib) sebagai syarat menjalankan mekanisme pemilihan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Pansus menargetkan akan merampungkan mekanisme pemilihan yang diatur lewat tatib DPRD dalam jangka waktu 1 hingga 1,5 bulan ke depan. Selanjutnya, membentuk Panitia Pemilihan (Panlih) sebagai eksekutor atau pelaksana pemilihan.

"Gubernur ingin kami cepat. Kami juga ingin cepat. Dalam tiga bulan sisa masa jabatan ini, saya kira waktunya cukup untuk melakukan itu," terang Bestari.

Dalam mekanisme pemilihan Cawagub DKI yang kini diisi keder PKS, yakni Agung Yulianto dan Achmad Saikhu, memang tidak ada aturan yang menyebutkan tenggat waktu kerja DPRD.