Hadapi Prabowo-Sandi, kubu Jokowi hanya sodorkan 19 alat bukti ke MK

Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandi mengirimkan 154 alat bukti kualitatif ke MK.

Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan seusai menyerahkan draf bukti-bukti keterangan selaku pihak terkait dalam PHPU Pilpres 2019 kepada petugas di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6). /Antara Foto

Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf kembali mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (13/6). Dipimpin advokat kawakan Yusril Ihza Mahendra, tim hukum menyambangi MK guna menyerahkan tambahan berkas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

"Jadi, yang kami serahkan hari ini itu adalah tanggapan atau keterangan terhadap permohonan yang disampaikan oleh pemohon. Berkas perkara itu adalah jawaban tanggapan atau keterangan dari pihak terkait terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon paslon 02," kata Yusril. 

Yusril mengatakan, setidaknya ada 19 alat bukti yang diserahkan ke MK untuk menyanggah argumentasi hukum kubu Prabowo-Sandi di sidang MK nanti. "Yang terdiri dari bukti surat, CD (compact disk), rekaman dan lain-lain. Itu semua sudah diserahkan kepada MK," katanya.

Yusril menjelaskan, berkas yang diserahkan timnya kali ini hanya untuk menanggapi permohonan awal yang disampaikan oleh pemohon pada tanggal 24 Mei 2019 lalu. Pasalnya, kubu Jokowi-Ma'ruf menolak perbaikan permohonan yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi. 

Menurut Yusril, perbaikan permohonan tim 02 tak sesuai dengan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018. Aturan tersebut, lanjut dia, tak memberi ruang untuk perbaikan permohonan PHPU pilpres. "Hanya tahapan untuk pileg saja yang diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan permohonan," katanya.