sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hadapi Prabowo-Sandi, kubu Jokowi hanya sodorkan 19 alat bukti ke MK

Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandi mengirimkan 154 alat bukti kualitatif ke MK.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Kamis, 13 Jun 2019 18:53 WIB
Hadapi Prabowo-Sandi, kubu Jokowi hanya sodorkan 19 alat bukti ke MK

Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf kembali mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (13/6). Dipimpin advokat kawakan Yusril Ihza Mahendra, tim hukum menyambangi MK guna menyerahkan tambahan berkas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

"Jadi, yang kami serahkan hari ini itu adalah tanggapan atau keterangan terhadap permohonan yang disampaikan oleh pemohon. Berkas perkara itu adalah jawaban tanggapan atau keterangan dari pihak terkait terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon paslon 02," kata Yusril. 

Yusril mengatakan, setidaknya ada 19 alat bukti yang diserahkan ke MK untuk menyanggah argumentasi hukum kubu Prabowo-Sandi di sidang MK nanti. "Yang terdiri dari bukti surat, CD (compact disk), rekaman dan lain-lain. Itu semua sudah diserahkan kepada MK," katanya.

Yusril menjelaskan, berkas yang diserahkan timnya kali ini hanya untuk menanggapi permohonan awal yang disampaikan oleh pemohon pada tanggal 24 Mei 2019 lalu. Pasalnya, kubu Jokowi-Ma'ruf menolak perbaikan permohonan yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi. 

Menurut Yusril, perbaikan permohonan tim 02 tak sesuai dengan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018. Aturan tersebut, lanjut dia, tak memberi ruang untuk perbaikan permohonan PHPU pilpres. "Hanya tahapan untuk pileg saja yang diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan permohonan," katanya.

Hal senada juga disampaikan juru bicara Tim Hukum Prabowo-Sandi, I Wayan Sudirta. Mengutip Pasal 474 dan 475 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), menurut Wayan, perbaikan permohonan hanya diperbolehkan untuk gugatan hasil terkait pileg. 

"Dasarnya kuat karena dalam perselisihan masalah pilpres di MK tidak mengenal lagi adanya perubahan perbaikan permohonan. Penyempurnaan tidak dimungkinkan," jelas Wayan. 

Meskipun menolak penyempurnaan berkas permohonan Prabowo-Sandi, Yusril mengatakan, timnya sudah menyiapkan jawaban untuk menyanggah perubahan tersebut. Namun, ia enggan membeberkan sanggahan-sanggahan tersebut di luar forum persidangan.

Sponsored

"Itu hanya persiapan saja. Siap-siap saja karena fokus kami adalah mempertahankan pendapat pendirian kami bahwa pemohonan yang diregister itulah, (yakni permohonan) tanggal 24 Mei 2019, yang harus dijadikan pegangan untuk memeriksa perkara ini," tuturnya.

Selain itu, Yusril mengaku sudah sangat siap menghadapi persidangan meskipun pasangan Jokowi-Ma'ruf saat ini tengah diterpa beragam isu tak sedap, mulai dari status Ma'ruf di sejumlah bank syariah hingga isu dana kampanye. 

"Begitu juga persoalan sumbangan dana kampanye Pak Jokowi. Itu sebenarnya tidak menjadi fokus, tapi ya biarlah. Itu sudah menjadi bagian dari propaganda dari pihak pemohon 02. Kalaupun itu harus dibahas di persidangan, kami sudah siap," ujar dia. 

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW)) mengklaim telah menyodorkan sebanyak 154 alat bukti ke MK. Menurut BW, ratusan alat bukti itu hanya bagian dari argumen hukum bersifat kualitatif dari Prabowo-Sandi. 

"Alat bukti kami menggabungkan argumen kualitatif dan kuantitatif. Argumen kualitatif saja itu jumlahnya 154. Anda bayangkan yang argumen kuantitatif, kalau kualitatif saja segitu. Apalagi yang kuantitatif ada saatnya nanti dikemukakan," ujar BW. 

Berita Lainnya
×
tekid