Indonesia adopsi digitalisasi data untuk kepemiluan sejak 2014

Digitalisasi data tersebut membuat pemenangan pemilu menjadi lebih mudah, murah, realistis, dan tepat sasaran.

Ilustrasi pemilu. Alinea.id/Dwi Setiawan

Indonesia sudah menerapkan teknologi canggih dalam proses kepemiluan sejak beberapa tahun. Contohnya portal open data karena menerapkan application programming interface (API) pada 2014 sehingga memudahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam membuat berbagai instrumen pendidikan pemilih berbasis teknologi.

Menurut Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, digitalisasi data, inisiatif open data, dan insentif penggunaan media sosial menjadi instrumen yang memudahkan kerja-kerja pemenangan dalam kontenstasi "kotak suara".

"[Sehingga] pemenangan pemilu bertransformasi menjadi lebih mudah, murah, realistis, dan tepat sasaran melalui pengguna open data, big data, dan Al [artificial intelligence], khususnya di tengah digitalisasi data elektoral Indonesia yang berkembang pesat,” ucapnya dalam webinar, Kamis (2/12). 

Asas pemilu langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil (luber jurdil), yang termaktub dalam konstitusi, diyakini dapat berjalan baik jika kontestasi kompetitif. Pemilih pun dapat memberikan suaranya berdasarkan informasi yang memadai dan benar atau terbebas dari kebohongan, pengaruh yang menyesatkan, atau tekanan.

"Kepercayaan dan legitimasi publik adalah hal yang sangat fundamental dalam penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, penggunaan teknologi pemilu adalah dalam rangka memastikan pemilu berjalan dengan aman, efisien, dan yang paling penting menjadi kemurnian suara pemilu. Apa yang diberikan, itulah yang dihitung,” tuturnya.