sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Demi pemilu jurdil, menteri-menteri Jokowi harus mundur

Sejumlah menteri Jokowi mencalonkan diri menjadi anggota DPR di Pileg 2019.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Selasa, 07 Nov 2023 12:18 WIB
Demi pemilu jurdil, menteri-menteri Jokowi harus mundur

Menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju yang ikut dalam kontestasi Pemilu 2024 disarankan untuk mundur dari jabatannya. Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati menyebut menteri-menteri Jokowi potensial menyalahgunakan wewenangnya jika masih menjabat saat pemilu berlangsung. 

"Walaupun tidak ada regulasi yang mengaturnya. Yang namanya konflik kepentingan itu sebaiknya dihindari. Sulit rasanya untuk tidak melepaskan instrumen-instrumen yang melekat karena di pemilu kali ini terdapat situasi yang berbeda, di mana masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023," kata Khoirunnisa kepada Alinea.id di Jakarta, belum lama ini. 

Di pentas pilpres, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto sudah mendaftar ke KPU sebagai calon presiden. Mendamiping eks Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sudah mendapat tiket untuk maju menjadi cawapres. 

Di Pileg 2024, ada sejumlah menteri yang terdaftar sebacai caleg DPR dari berbagai partai politik, semisal Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly (PDIP), Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo (Golkar), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (PKB) dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar (PKB). 

Selain itu, ada pula nama Wakil Menteri Pariwisata  dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo yang maju dari Perindo, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dari Partai Bulan Bintang, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo dari PDIP serta Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dari Golkar. 

Menurut Khoirunnisa, menteri yang turut berlaga pada hajatan Pemilu 2024 berpotensi memobilisasi aparatur sipil negara (ASN) dan menunggangi program kementerian untuk kepentingan pemenangan kompetisi elektoral. Perludem, kata dia, meminta para menteri mengundurkan diri sebelum masa kampanye dimulai. 

"Sementara kita tahu ada masa abu-abu sebelum masa kampanye dimulai. Justru di masa-masa seperti ini yang lebih rawan karena ada celahnya. Sulit untuk melakukan penindakan jika ada potensi penyalahgunaan wewenang," kata Khoirunnisa.

Sebagai gambaran, Khoirunnisa mencontohkan pejabat yang sudah mulai rutin mempromosikan dirinya sebagai caleg, kandidat presiden, atau parpol tempatnya bernaung selagi menggunakan fasilitas negara. Padahal, KPU belum menetapkan kandidat resmi di Pilpres 2024. 

Sponsored

"Ketika ada pejabat yang melakukan kunjungan kerja ke daerah, tapi di saat yang sama juga mengkampanyekan kandidat tertentu. Ini sulit untuk ditindak karena sekarang belum masa kampanye dan calon juga 
belum ditetapkan," kata Khoirunnisa.

Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Bakir Ihsan sepakat para menteri yang ikut kompetesi elektoral seharusnya mundur dari jabatannya. Ia khawatir jabatan publik itu disalahgunakan untuk kepentingan politik elektoral. 

"Seharusnya mengundurkan per mendaftarkan diri sebagai capres atau caleg sebagaimana PNS (pegawai negeri sipik) pada umumnya," kata Bakir kepada Alinea.id, Sabtu (4/11).

Namun, Bakir memandang pengunduran diri menteri yang berkontestasi di Pemilu 2024 harus diatur dalam sebuah peraturan presiden (perpres) atau undang-undang supaya memiliki daya paksa.

"Karena kalau hanya diminta mundur, (mereka) masih punya beribu-ribu argumen untuk tetap bertahan dengan beragam insentif yang dikeruk dari jabatan publiknya," kata Bakir.

Berita Lainnya
×
tekid