Jadi timses anak gubernur, 3 ASN di Banten bakal kena sanksi

Ketiganya dianggap menyalahi aturan karena bergabung dalam grup WhatsApp tim sukses Fadlin Akbar. 

Aparatur Sipil Negara. Foto: Ist

Sebanyak tiga aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Banten terancam dikenai sanksi setelah terbukti bersalah karena bergabung sebagai tim sukses calon legislatif bernama Fadlin Akbar. Fadlin diketahui merupakan anak Gubernur Banten, Wahidin Halim. 

Adapun ketiga pejabat Pemprov Banten yang divonis bersalah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah Kasubag Tata Usaha Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah Cilegon-Serang Faturrahman, Kepala Dinas Pertanian Agus Tauchid, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Babar Suharso.

Komisioner Bawaslu Banten, Badrul Munir, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu, ketiganya dianggap menyalahi aturan karena bergabung dalam grup WhatsApp tim sukses Fadlin Akbar. 

Badrul menjelaskan, sebetulnya Bawaslu melakukan pemeriksaan terhadap lima pejabat terlapor. Selain ketiga pejabat yang telah ditetapkan bersalah, dua orang sisanya yakni Kepala Badan Pengembangan SDM Daerah Banten Endrawati dan Kasubag TU Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan wilayah Pandeglang Asep Saifullah. 

“ Namun, setelah menjalani proses panjang, hanya tiga pejabat yang diputuskan terbukti tidak netral dalam Pemilu 2019,” ujar Badrul.