sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jadi timses anak gubernur, 3 ASN di Banten bakal kena sanksi

Ketiganya dianggap menyalahi aturan karena bergabung dalam grup WhatsApp tim sukses Fadlin Akbar. 

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Rabu, 10 Apr 2019 10:48 WIB
Jadi timses anak gubernur, 3 ASN di Banten bakal kena sanksi

Sebanyak tiga aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Banten terancam dikenai sanksi setelah terbukti bersalah karena bergabung sebagai tim sukses calon legislatif bernama Fadlin Akbar. Fadlin diketahui merupakan anak Gubernur Banten, Wahidin Halim. 

Adapun ketiga pejabat Pemprov Banten yang divonis bersalah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah Kasubag Tata Usaha Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah Cilegon-Serang Faturrahman, Kepala Dinas Pertanian Agus Tauchid, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Babar Suharso.

Komisioner Bawaslu Banten, Badrul Munir, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu, ketiganya dianggap menyalahi aturan karena bergabung dalam grup WhatsApp tim sukses Fadlin Akbar. 

Badrul menjelaskan, sebetulnya Bawaslu melakukan pemeriksaan terhadap lima pejabat terlapor. Selain ketiga pejabat yang telah ditetapkan bersalah, dua orang sisanya yakni Kepala Badan Pengembangan SDM Daerah Banten Endrawati dan Kasubag TU Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan wilayah Pandeglang Asep Saifullah. 

“ Namun, setelah menjalani proses panjang, hanya tiga pejabat yang diputuskan terbukti tidak netral dalam Pemilu 2019,” ujar Badrul. 

Dalam rapat pleno Bawaslu, ketiga pejabat yang ditetapkan bersalah terbukti telah melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, mereka dan akan diberikan sanksi. Bawaslu pun merekomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar tiga pejabat ini diberikan sanksi terkait keterlibatannya mendukung salah satu calon di pemilu.

Lebih lanjut, Badrul mengatakan, sedangkan Kepala Badan Pengembangan SDM Daerah Banten Endrawati dan Kasubag TU Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah Pandeglang Asep Saifullah dibebaskan dalam kasus ini. Sebab, tidak ada cukup bukti untuk menjerat keduanya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Komarudin, mengatakan ketiga pejabat yang dinyatakan bersalah itu akan diberikan sanksi sesuai dengan Undang-Undang ASN. Pihaknya menyayangkan ketiga pejabat tersebut terlibat dalam penyelenggaraan pemilu. Padahal, pihaknya sudah memberikan imbauan secara tertulis.  

Sponsored

"Imbauan sudah dilakukan, imbauan tertulis sudah, penegakan aturan juga kita lakukan. Adapun sanksinya mengacu Undang-Undang ASN. Bahkan jika memang terbukti ada unsur pidana, bisa saja UU pidana," kata Komarudin.

Selanjutnya, Komarudin meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada dugaan-dugaan ketidaknetralan ASN Banten dalam menghadapi pemilu dan juga pilpres. Namun demikian, ia meminta laporan tersebut dilengkapi dengan bukti-bukti.

Ia juga meminta kepada seluruh ASN yang bekerja di Banten dan yang menerima gaji dari APBD Banten, agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan-tindakan berbau politik praktis dan ketidaknetralan atau berpihak pada calon tertentu dalam Pemilu 2019.

"Kalau yang enam orang sebelumnya kan bukan ASN, masih guru honorer jadi tidak terikat dengan UU ASN. Mereka berurusan atau sanksinya dengan yang memberi pekerjaannya," kata Komarudin.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid