Kisruh larangan kampanye di Rusunawa Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang kampanye di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) pada Pemilu legislatif dan Pilpres 2019.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang kampanye di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) pada Pemilu legislatif dan Pilpres 2019. / Antara Foto

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang kampanye di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) pada Pemilu legislatif dan Pilpres 2019.

Rapat kerja Komisi D DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mendadak tegang setelah sejumlah anggota komisi mencecar Kelik Indriyanto, Kepala Kinas mengenai spanduk larangan kampanye di sejumlah rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

Padahal, rapat dua hari yang lalu itu bertajuk evaluasi pelaksanaan APBD tahun 2018 oleh Dinas Perumahan. Semangatnya agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja Komisi D optimal menyerap APBD tahun 2019.

"Apa benar Pak Kadis, ada larangan kampanye dilaksanakan di rusun. Kalau benar aturan apa yang mendasarinya saya kepingin tahu," ujar Sekertaris Komisi D, Pandapotan Sinaga.

Pertanyaan yang sama juga dilontarkan anggota komisi D lain, Bestari Barus. Dia mengaku keberatan setelah mendapatkan laporan mengenai sterilisasi kampanye di rusun.