KPU-Bawaslu diminta tegas soal pelarangan kerumunan dalam pilkada

Sebagai wasit dan penegak peraturan KPU dalam pesta demokrasi, Bawaslu diminta tak segan memberikan sanksi.

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. Alinea.id

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu, untuk tegas soal pelarangan potensi kerumunan, arak-arakan, dan konvoi dalam Pilkada Serentak 2020.

Hal itu diungkapkannya Tito dalam rapat koordinasi Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pengarahan Gugus Tugas Covid-19 di Provinsi Kalimantan Barat di Hotel Aston Pontianak, Minggu (19/07).

“Rapat umum maksimal 50 orang. Nanti tegas saja pak, tidak ada arak-arakan. Tidak ada konvoi. Karena arak-arakan itu, nanti bisa jadi yang di ruangan hanya 50, tetapi yang di luar ternyata ada arak-arakan untuk mengantar paslon mendaftar,” kata Mendagri.

Mendagri juga menegaskan, Bawaslu sebagai wasit dan penegak peraturan KPU dalam pesta demokrasi untuk tak segan-segan memberikan sanksi yang tegas hingga diskualifikasi terhadap pelanggaran atas kesalahan yang berulang terkait pelarangan tersebut.

"Kalau sampai terjadi berkali-kali kesalahan yang sama, diskualifikasi kalau diperlukan, dan kita juga bisa memberikan sanksi sosial. Media juga bisa memberikan sanksi sosial,” tegasnya.