KPU akhirnya melarang konser musik sebagai kegiatan kampanye pilkada

Dalam revisi PKPU, kegiatan kampanye hanya dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog dan debat publik.

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. Foto Antara/Kliwon.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang kegiatan konser musik sebagai kegiatan kampanye pada Pilkada Serentak 2020. Aturan itu tercantum pada PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19 yang resmi diundangkan.

Dalam revisi PKPU, kegiatan kampanye hanya dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antarpaslon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye.

Kemudian penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, media daring, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu tercantum dalam Pasal 57 PKPU Nomor 13 tahun 2020.

"Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dilaksanakan dalam bentuk kampanye melalui media sosial dan media daring," tulis diktum Pasal 63 PKPU Nomor 13 tahun 2020.

KPU telah menyiapkan sanksi bagi pelanggar aturan itu. Sanksi itu berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota. "Atau penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran," tulis Pasal 88C ayat (2).