Mendagri pastikan pelaksanaan pilkada akan berbeda

KPU akan dibantu oleh gugus tugas, baik nasional maupun daerah untuk mengontrol penerapan protokol kesehatan berdasarkan zonasi.

Ilustrasi pemilu. Pixabay

Pemilihan kepala daerah (pilkada) diselenggarakan pada awal Desember 2020. Pelaksanaannya akan berbeda dan menjadi pemilihan umum (pemilu) pertama Indonesia di tengah pandemi Covid-19. 

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Administrasi dan Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal mengungkapkan, Pilkada 2020 akan diselenggarakan di sembilan provinsi, antara lain Sumatera Barat (zona orange), Kepulauan Riau (zona kuning), Jambi (zona kuning), Bengkulu (zona orange), Kalimantan Utara (zona orange), Kalimantan Tengah (zona merah), Kalimantan Selatan (zona merah), Sulawesi Utara (zona merah) dan Sulawesi Tengah (zona orange) pada 224 kabupaten dan 37 kota. 

Dalam pelaksanaan pilkada, KPU akan dibantu oleh gugus tugas, baik nasional maupun daerah untuk mengontrol penerapan protokol kesehatan berdasarkan zonasi.

“Pilkada akan diselenggarakan dan tersebar di zona merah, kuning, orange maupun hijau. Yang membedakan adalah protokolnya. Jadi nanti KPU dan gugus tugas, baik nasional maupun daerah provinsi dan kabupaten-kota akan mengontrol penerapan kesehatan berdasarkan zonasi," tambahnya dalam dialog di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Jakarta (6/7).

Para calon kepala daerah diharapkan dapat melakukan kampanye yang sesuai dengan protokol kesehatan, tidak ada lagi berkumpul yang menyebabkan kerumunan.