Mendagri tetap perbolehkan pertemuan terbatas dalam jumlah minimal

Pilkada merupakan momentum untuk menggerakkan daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

Ilustrasi pilkada. Alinea.id/Dwi Setiawan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 harus berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19. Bukan hanya pada tahapan pemungutan suara 9 Desember 2020, tetapi pada keseluruhan tahapan, mulai pendafataran, penetapan pasangan calon, dan kampanye. 

Untuk itu, Mendagri meminta seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan sosial mesti dibatasi, bahkan dilarang. Lebih lanjut, kegiatan-kegiatan kampanye yang dilakukan secara daring atau virtual perlu didorong.

“Yang menjadi media penularan terutama kerumunan sosial, apapun bentuknya harus dibatasi semaksimal mungkin,” ujar Mendagri seperti dilansir kemendagri.go.id, Minggu (20/9).

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri mengungkapkan ketidaksetujuannya terkait adanya konser pada masa kampanye. Hal itu dinilai akan menimbulkan kerumunan dan rawan terhadap penularan Covid-19. Namun demikian, Mendagri juga tidak sepakat apabila semua kegiatan dalam masa kampanye dilarang. Menurutnya, pertemuan-pertemuan terbatas yang melibatkan orang dalam jumlah minimal tetap harus diperbolehkan. 

“Agak kurang fair kalau dibatasi total, nonpetahana tentu ingin popularitas-elektabilitasnya naik, maka diberikan ruang yang disebut rapat terbatas. Saya sebagai Mendagri mengusulkan 50 orang, karena 50 orang (dimungkinkan untuk) jaga jarak,” kata Mendagri.