MK: Ajakan berbaju putih dari Jokowi bukan pelanggaran TSM

Kubu Prabowo-Sandi sebelumnya menduga imbauan Jokowi agar para pendukungnya berbaju putih saat mencoblos sebagai pelanggaran pemilu.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) menskors sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6). /Antara Foto

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil gugatan kubu Prabowo-Sandi soal imbauan pemakaian baju putih ke tempat pemungutan suara (TPS) pada saat pencoblosan, 17 April lalu. Hakim MK Arief Hidayat mengatakan, tudingan capres petahana Joko Widodo (Jokowi) melakukan pelanggaran pemilu karena mengajak para pendukungnya memakai baju putih tidak terbukti. 

"Terhadap dalil pemohon (Tim Hukum Prabowo-Sandi), Mahkamah mmpertimbangkan selama persidangan Mahkamah tidak menemukan fakta adanya intimidasi ajakan baju putih," kata Arif di sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).

Dalil tersebut, menurut mantan Ketua MK itu, tidak ada kaitannya dengan hasil perolehan suara paslon. "Lebih-lebih pengaruhnya terhadap perolehan suara. Oleh karena itu, dalil pemohon tidak relevan dan harus dikesampingkan," terang Arief.

Selain itu, MK menyatakan tidak menemukan adanya kecurangan berkategori terstruktur, sistematis, masif (TSM) dalam pelatihan saksi yang digelar Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin. 

Dalam argumentasinya, MK menanggapi pernyataan saksi dari kubu 02, Hairul Anas Suadi. Di persidangan, Hairul mengaku mengikuti kegiatan training of trainer (ToT) atau pelatihan saksi yang digelar TKN Jokowi-Ma'ruf. "TSM tidak terbukti dan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucap hakim MK Wahiduddin Adams.