sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MK: Ajakan berbaju putih dari Jokowi bukan pelanggaran TSM

Kubu Prabowo-Sandi sebelumnya menduga imbauan Jokowi agar para pendukungnya berbaju putih saat mencoblos sebagai pelanggaran pemilu.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Kamis, 27 Jun 2019 19:56 WIB
MK: Ajakan berbaju putih dari Jokowi bukan pelanggaran TSM

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil gugatan kubu Prabowo-Sandi soal imbauan pemakaian baju putih ke tempat pemungutan suara (TPS) pada saat pencoblosan, 17 April lalu. Hakim MK Arief Hidayat mengatakan, tudingan capres petahana Joko Widodo (Jokowi) melakukan pelanggaran pemilu karena mengajak para pendukungnya memakai baju putih tidak terbukti. 

"Terhadap dalil pemohon (Tim Hukum Prabowo-Sandi), Mahkamah mmpertimbangkan selama persidangan Mahkamah tidak menemukan fakta adanya intimidasi ajakan baju putih," kata Arif di sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).

Dalil tersebut, menurut mantan Ketua MK itu, tidak ada kaitannya dengan hasil perolehan suara paslon. "Lebih-lebih pengaruhnya terhadap perolehan suara. Oleh karena itu, dalil pemohon tidak relevan dan harus dikesampingkan," terang Arief.

Selain itu, MK menyatakan tidak menemukan adanya kecurangan berkategori terstruktur, sistematis, masif (TSM) dalam pelatihan saksi yang digelar Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin. 

Dalam argumentasinya, MK menanggapi pernyataan saksi dari kubu 02, Hairul Anas Suadi. Di persidangan, Hairul mengaku mengikuti kegiatan training of trainer (ToT) atau pelatihan saksi yang digelar TKN Jokowi-Ma'ruf. "TSM tidak terbukti dan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucap hakim MK Wahiduddin Adams.

Dalam kesaksiannya, Hairul menyampaikan salah satu materi pelatihan bertajuk 'kecurangan sebagai bagian dari demokrasi'. Namun, saat ditanya oleh hakim, Hairul mengaku pada saat itu tidak ada pelatihan yang mengajari saksi untuk bertindak curang.

Pada sidang pembuktian, kubu Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait menghadirkan saksi Anas Nashikin yang merupakan staf Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR. Nashikin merupakan panitia pelatihan saksi yang digelar TKN Jokowi-Ma'ruf.

Majelis hakim menilai, Nashikin telah mengonfirmasi bahwa istilah kecurangan bagian dari demokrasi itu harus dipahami secara utuh. Istilah itu, disebut Nashikin, hanya untuk menarik minat peserta pelatihan dan memahami bahwa kecurangan bisa saja terjadi dalam pemilu.

Sponsored

"Anas Nasikin menerangkan slide itu untuk mengagetkan agar peserta serius memahami kecurangan sebagai suatu niscaya dalam pemilu. Tapi karena peserta tidak dijadikan dalil oleh pemohon, maka tidak perlu dipertimbangkan oleh Mahkamah," ujar Wahiduddin.


 

Berita Lainnya
×
tekid