MK tolak pemungutan suara ulang di Papua

Permohonan Prabowo-Sandi dianggap telat sehingga tidak bisa dipenuhi.

Majelis Hakim MK membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6). /Antara Foto

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemungutan suara ulang (PSU) di Provinsi Papua yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi. Hakim MK I Gede Dewa Palguna mengatakan, permohonan PSU yang diajukan Prabowo-Sandi telat. 

"KPU tidak bisa menindaklanjuti (pemilu ulang), karena Bawaslu baru menerima laporan pada 27 April atau hari terakhir PSU," ucap Palguna dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6). 

Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), pemungutan suara ulang hanya bisa dilakukan maksimal 10 hari setelah pencoblosan pada 17 April 2019. Di sisi lain, permohonan agar PSU digelar di Papua masuk pada hari terakhir PSU. 

Selain itu, Palguna mengatakan, tidak mungkin KPU menggelar pemungutan suara susulan di ribuan TPS di Papua. "Dengan demikian, rekomendasi (Bawaslu) tidak mungkin bagi KPU melakukan PSU tersebut karena tidak mungkin untuk dilaksanakan. Dengan demikian, dalil pemohon, Provinsi Papua tidak beralasan secara hukum," ucap Palguna. 

Selain Papua, kubu Prabowo-Sandi juga meminta PSU di 12 provinsi, di antaranya di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan DKI Jakarta.