sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MK tolak pemungutan suara ulang di Papua

Permohonan Prabowo-Sandi dianggap telat sehingga tidak bisa dipenuhi.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Kamis, 27 Jun 2019 21:34 WIB
MK tolak pemungutan suara ulang di Papua

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemungutan suara ulang (PSU) di Provinsi Papua yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi. Hakim MK I Gede Dewa Palguna mengatakan, permohonan PSU yang diajukan Prabowo-Sandi telat. 

"KPU tidak bisa menindaklanjuti (pemilu ulang), karena Bawaslu baru menerima laporan pada 27 April atau hari terakhir PSU," ucap Palguna dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6). 

Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), pemungutan suara ulang hanya bisa dilakukan maksimal 10 hari setelah pencoblosan pada 17 April 2019. Di sisi lain, permohonan agar PSU digelar di Papua masuk pada hari terakhir PSU. 

Selain itu, Palguna mengatakan, tidak mungkin KPU menggelar pemungutan suara susulan di ribuan TPS di Papua. "Dengan demikian, rekomendasi (Bawaslu) tidak mungkin bagi KPU melakukan PSU tersebut karena tidak mungkin untuk dilaksanakan. Dengan demikian, dalil pemohon, Provinsi Papua tidak beralasan secara hukum," ucap Palguna. 

Selain Papua, kubu Prabowo-Sandi juga meminta PSU di 12 provinsi, di antaranya di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan DKI Jakarta.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Abhan mengungkapkan, sebanyak 1.395 TPS yang mayoritas berada di Papua akan melakukan pemungutan suara susulan karena masalah keterlambatan logistik. 

"Kita lihat potensi pemungutan suara ulang dan pemungutan suara susulan. Namun berpotensi lebih besar jumlahnya untuk pemungutan suara susulan," ujar dia. 

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebut mayoritas TPS yang direkomendasikan menggelar pemungutan suara susulan berada di tujuh distrik di Papua. "Sedangkan pemilu susulan berpotensi di 1.395 TPS. Ada 367 di distrik Abepura, 335 Jayapura Selatan, Intan jaya 288 TPS," ujar dia. 

Sponsored

 

Berita Lainnya
×
tekid