PDI Perjuangan tuding ribuan suaranya beralih ke Golkar

Suara PDI Perjuangan yang hilang berada di Sumatera Selatan dan Musi Banyuasin.

Ketua Mahkamah Konsititusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi dua hakim konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK./ Antara Foto

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melayangkan gugatan sengketa hasil pemilihan legislatif atau Pileg 2019 untuk DPRD Musi Banyuasin daerah pemilihan (Dapil) I dan Sumatera Selatan dapil 9. Dalam gugatannya untuk perkara di kedua dapil tersebut, PDIP menuding suaranya yang hilang mencapai ribuan dan beralih ke Partai Golkar.

Kuasa Hukum PDI Perjuangan Aries Surya, mengatakan suara PDI Perjuangan di daerah pemilihan tersebut berkurang cukup tinggi. Pihaknya menduga suara partai berlambang banteng tersebut beralih ke Partai Golkar. 

“Pertama untuk Sumatera Selatan dapil 9 adanya penambahan suara Golkar sebanyak 503 suara yang berasal dari 9 kecamatan. Kemudian pengurangan suara pemohon 3.261 di Musi Banyuasin yang juga tersebar di 13 kecamatan,” kata Aries Surya dalam sidang sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (12/7).

Aries mengatakan, semestinya suara PDIP di Sumatera Selatan dapil 9 mendapat perolehan suara sebesar 62.131. Namun, KPU selaku pihak penyelenggara pemilu menetapkan PDIP hanya mendapat 58.870 suara. 

“Dengan demikian, ada pengurangan suara pemohon sebanyak 3.261 suara di Musi Banyuasin,” kata Aries.