Pernyataan capres-cawapres saat debat tak bisa diproses hukum

Dalam debat yang mengangkat topik pertahanan keamanan dan geopolitik itu, Anies Baswedan, secara kritis, menyoroti kebijakan pertahanan

Anies Baswedan. Foto: Ist

Materi yang disampaikan oleh Calon Presiden Anies Baswedan dalam debat ketiga oleh capres sepenuhnya sesuai dengan kerangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yaitu penyampaian visi-misi dan program, serta menampilkan citra diri pasangan calon.

Ketua Bidang Jaringan Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN), Soleh UG berpendapat, materi debat seharusnya tidak dapat dibawa ke ranah hukum, baik pidana maupun administrasi, kecuali jika isi pernyataan tersebut diucapkan di luar forum debat dan tidak termasuk dalam materi debat yang telah ditentukan.

“Tim Hukum Nasional AMIN yakin Bawaslu tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut, untuk menjamin kebebasan berpendapat calon dalam menyampaikan visi-misi mereka,” ujar Soleh dalam keterangan persnya, Sabtu 13 Januari 2024.

Dalam debat yang mengangkat topik pertahanan keamanan dan geopolitik itu, Anies Baswedan, secara kritis, menyoroti kebijakan pertahanan saat ini, termasuk masalah alutsista dan kesejahteraan prajurit. Kritik ini diperkuat dengan mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo dalam Debat Capres 2014 mengenai kepemilikan lahan oleh Prabowo.

Ada pun penjelasan Soleh merespons laporan yang diajukan oleh Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) ke Bawaslu, mengenai pernyataan Anies dalam debat capres tanggal 7 Januari lalu. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Anies mengenai kepemilikan tanah oleh capres Prabowo Subianto yang mencapai 340 ribu hektare. Padahal, Prabowo pada kesempatan selanjutnya bahkan meralat angka tersebut dan mengatakan luas tanahnya malah mencapai 500 ribu hektare.