Pilkada saat pandemi, KSP: Perlu penegakan aturan yang serius

KPU dan Bawaslu diminta tegas dalam penegakan protokol kesehatan

Deputi IV Komunikasi Politik KSP, Juri Ardiantoro, saat webinar tentang Pilkada 2020 yang diselenggarakan Selasa (29/9/2020). Alinea.id/Cindy Victoria

Kantor Staf Presiden (KSP) sesumbar, penyebaran coronavirus baru (Covid-19) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dapat dihindari jika seluruh pihak disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Bila kita semua sepakat, bahwa Covid–19 adalah bahaya nyata, terutama saat pilkada serentak, maka tentu perlu penegakan aturan yang serius, khususnya terkait penerapan protokol kesehatan," ujar Deputi IV Komunikasi Politik KSP, Juri Ardiantoro, dalam webinar "Pilkada 2020: Tunda atau Dilanjutkan?" yang diselenggarakan Human Studies Institue (HSI), Selasa (29/9).

Menurutnya, penerapan protokol kesehatan memiliki peran penting agar tidak muncul klaster baru. Dia pun mendorong regulasi khusus tentang disiplin penerapan protokol kesehatan dan menjadi acuan memberikan sanksi bagi pelanggar.

Saat penegakan protokol kesehatan nantinya, sambung Juri, juga diperlukan ketegasan penyelenggara kontestasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Harus tegas, tidak boleh permisif, termasuk kepada incumbent atau petahana. Jika penyelenggara tegas, apalagi dibantu aparat kepolisian yang tergabung dalam pokja (kelompok kerja), sangat diharapkan semua displin," jelasnya.