Prabowo persoalkan utang, ini penjelasan kemenkeu

Kemenkeu sebut pengelolaan utang diatur dalam undang-undang dan pengajuannya harus melalui persetujuan DPR, dibahas secara mendalam

Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto menyampaikan pidato ketika menghadiri Deklarasi Nasional Alumni Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia di Padepokan Pencak Silat TMII, Jakarta, Sabtu (26/1)./AntaraFoto

Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mengusulkan agar menteri keuangan (Menkeu) diubah namanya mejadi menteri pencetak utang.

“Bangga untuk utang tetapi yang suruh bayar orang lain,” ujar Prabowo dalam acara deklarasi nasional Prabowo-Sandi di Jakarta, Sabtu (26/1).

Prabowo mengutip data Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada Kementerian Keuangan yang menyebutkan utang pemerintah pada Desember 2018 sebesar Rp4.418,30 triliun sedangkan pada November sebesar Rp 4.395,97 triliun.

Sementara Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi di Kemenkeu RI Nufransa Wira Sakti, mengaku, apa yang disampaikan oleh Calon Presiden Prabowo tersebut sangat menciderai perasaan yang bekerja di Kementerian Keuangan

Kementerian Keuangan adalah sebuah institusi negara yang penamaan, tugas dan fungsinya diatur oleh Undang-Undang. Siapapun tidak sepantasnya melakukan penghinaan atau mengolok-olok nama sebuah institusi negara yang dilindungi oleh Undang-Undang, apalagi seorang Calon Presiden.