Putar lagu ganti presiden, langgar kampanye

Lagu tersebut diputar tak lama setelah video konferensi imam besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab.

Umat muslim mengikuti aksi reuni 212 di Monas, Jakarta, Minggu (2/12/2018). ANTARA FOTO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai pemutaran lagu yang berjudul 2019 Ganti Presiden di acara Reuni 212 pada Minggu, 2 Desember 2018 di silang Monas, Jakarta merupakan suatu pelanggaran kampanye.

Diketahui, lagu tersebut diputar tak lama setelah video konferensi imam besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab diputar di hadapan massa aksi 212. Namun demikian, lirik dan nada lagu yang diputar kali ini berbeda dengan lagu 2019 Ganti Presiden yang populer sebelumnya.

Penggalan lirik lagu itu berbunyi 'ganti presiden 2019 yang tidak jelas, astaghfirullah, astaghfirullah, punya presiden si raja bohong'. Meski liriknya terbilang baru, massa Reuni 212 toh tetap bisa dengan cepat ikut menyanyikan lagu tersebut.

Namun karena dinilai melanggar aturan Pemilu, pihak Bawaslu mengaku langsung meminta pihak penyelenggara acara agar menghentikan lagu tersebut. Oleh pihak penyelenggara, lagu tersebut akhirnya dihentikan. 

“Kami minta untuk dihentikan. Akhirnya panitia menghentikannya. Kalau soal lagu itu masuk pelangggaran. Dan itu telah kami hentikan,” kata anggota Bawaslu, Rahmat Bagja saat ditemui di Jakarta pada Senin, (3/12).