Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu karena kampanye Jokowi

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran berkampanye untuk Capres 01 Jokowi-Ma'ruf Amin.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang juga sebagai Anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Daerah (TKD) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Jabar, bersama calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin. / Robi Ardianto-Alinea.id

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran berkampanye untuk Capres 01 Jokowi-Ma'ruf Amin.

Sejumlah orang yang mengatasnamakan Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Daerah (TKD) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Jawa Barat Ridwan Kamil, ke Bawaslu. Anggota TAIB Muhajir menduga Gubernur Jabar itu telah melakukan pelanggaran kampanye.

"Di hadapan puluhan ribu massa yang hadir telah menyampaikan orasi politik, yang pada pokoknya menyatakan 'oleh karena itu kalau saya teriak Garut, teriak juara. Saya teriak Jabar, teriak juara. Saya teriak 01, teriak juara!'" kata Muhajir menirukan teriakan Ridwan Kamil di Bawaslu RI, Selasa (12/2).

Ajakan Ridwan Kamil alias Emil yang diikuti oleh massa yang hadir, menurut Muhajir, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku tidak dapat dibenarkan dan patut diduga merupakan pelanggaran kampanye.

"Karena melakukan kampanye rapat umum di tempat terbuka diluar jadwal dari yang telah ditetapkan," kata dia.