Caleg 'terbaik' parpol justru paling banyak gugat ke MK

Caleg andalan Partai Demokrat dan Gerindra paling banyak mengajukan permohonan sengketa hasil Pileg 2019.

Suasana sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 untuk DPR dan DPRD Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (9/7). /Antara Foto

Caleg-caleg dengan nomor urut kecil ternyata paling banyak mengadukan permohonan sengketa hasil Pileg 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut hasil riset Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mayoritas permohonan sengketa diajukan caleg nomor urut 1, 2, dan 3.

"Dua partai politik, yakni Demokrat dan Gerindra paling banyak caleg dengan nomor urut satu yang mengajukan gugatan ke MK," kata peneliti Perludem Fadli Ramadhanil dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Senin (15/7).

Menurut catatan Perludem, total ada 74 perkara sengketa hasil Pileg 2019 yang digugat caleg nomor urut 1 ke MK. "Sedangkan nomor urut dua sebanyak 35 perkara, dan nomor urut tiga sebanyak 13 perkara," imbuh Fadli. 

Nomor urut 1 lazimnya dianugerahkan kepada kader terbaik parpol atau caleg yang paling populer. Kandidat yang mengantongi nomor urut kecil biasanya juga sukses melenggang ke parlemen, baik itu di tingkat lokal maupun pada level nasional. 
 
Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Perludem Titi Angraini menilai maraknya gugatan oleh caleg bernomor kecil menunjukkan bahwa nomor urut kini relatif kurang mempengaruhi tingkat keterpilihan para caleg. 

"Kan selama ini psikologisnya caleg nomor urut kecil itu yang mempunyai peluang yang lebih besar. Temuan itu membuktikan bahwa tidak sepenuhnya juga nomor urut kecil itu berkolerasi dengan keterpilihan caleg," ujar Titi.