Saksi ahli sebut Situng dirancang untuk sarana transparansi

Situng juga berguna untuk melakukan fungsi kontrol yang ditampilkan dalam website.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6)./Antara Foto

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan pakar IT, yakni Marsudi Wahyu Kisworo dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) keempat di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dalam persidangan tersebut, Marsudi menjelaskan terkait Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU. Menurutnya, Situng dirancang untuk sarana transparansi penghitungan suara ke masyarakat, bukan sebagai sistem penghitungan suara. 

Selain itu, Situng juga berguna untuk melakukan fungsi kontrol yang ditampilkan dalam website. "Dia (website Situng) merupakan virtualisasi dari Situng sesungguhnya yang ada di dalam," ujar Marsudi dalam sidang PHPU keempat di MK, Kamis (20/6).

Situng merupakan sebuah aplikasi yang dirancang pada 2003, sah dalam UU, dan inputnya dilakukan secara manual.

"Situng itu hanyalah salah satu dari 19 aplikasi sistem pemilu yang dirancang arsitekturnya pada 2003. Waktu dirancang dulu dan keadaan sekarang, UU menyatakan yang sah adalah penghitungan berjenjang secara manual yang dilakukan mulai dari tingkat TPS hingga KPU pusat," kata Marsudi.